Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor1
Tahun2020
TentangPEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan97
Nomor Tambahan6488
Tanggal Pengundangan09 April 2020
Pejabat Pengundangan