Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor1
Tahun2016
TentangPERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Maret 2016
Pejabat Pengundangan