Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Provinsi Dki Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor9
Tahun2021
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI PROVINSI DKI JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan619
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2021
Pejabat Pengundangan