Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik - Duri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor4
Tahun2022
TentangPENCABUTAN PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI GRISSIK - DURI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan989
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 September 2022
Pejabat Pengundangan