Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor2
Tahun2014
TentangPELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan445
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 April 2014
Pejabat Pengundangan