Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupatenkota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor14
Tahun2010
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL PROVINSI DAN KABUPATENKOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan931
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan