Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor11
Tahun2013
TentangPELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan945
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2013
Pejabat Pengundangan