Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1379 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara