Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/pbi/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/pbi/2021 Tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor24/3/PBI/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan6769
Tanggal Pengundangan24 Februari 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum