Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/8/PBI/2020
Tahun2020
TentangPERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan127
Nomor Tambahan6511
Tanggal Pengundangan30 April 2020
Pejabat Pengundangan