Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/pbi/2020 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/19/PBI/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/4/PBI/2020 TENTANG INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan291
Nomor Tambahan6600
Tanggal Pengundangan16 Desember 2020
Pejabat Pengundangan