Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/pbi/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/16/PBI/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan222
Nomor Tambahan6558
Tanggal Pengundangan29 September 2020
Pejabat Pengundangan