Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/pbi/2018 Tahun 2018 Tentang Transaksi Domestic Non-deliverable Forward

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor20/10/PBI/2018
Tahun2018
TentangTransaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ 9 /PBI/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/pbi/2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan170
Nomor Tambahan6252
Tanggal Pengundangan27 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum