Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor5
Tahun2023
TentangPENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanRAHMAT BAGJA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan389
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA