Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor26
Tahun2018
TentangTata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1059
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum