Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor13
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan425
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juni 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA