Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 Tentang Pengeluaran Uang Rupiah Baru yang Berlaku Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Bagi Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Penarikan Uang Rupiah Lama dari Peredaran
Jenis/Bentuk Peraturan | PENETAPAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 1965 |
Tentang | PENGELUARAN UANG RUPIAH BARU YANG BERLAKU SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH BAGI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LAMA DARI PEREDARAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |