Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Hari-hari Libur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2024
TentangHARI-HARI LIBUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
Dasar Hukum