Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1992
TentangPENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 1992
Pejabat Pengundangan