Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1977
TentangPERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1974 TENTANG PEMBAGIAN, PENGGUNAAN, CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN BESARNYA IURAN-IURAN YANG DIPUNGUT DARI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan