Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Perubahan dan Penambahan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1974
TentangPERUBAHAN DAN PENAMBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 1971 TENTANG PERIZINAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan