Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439h/2018m

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2018
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1439H/2018M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan