Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 Tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor65
Tahun1992
TentangTUNJANGAN JABATAN PUSTAKAWAN, TEKNISI PENERBANGAN, PENGUJI MUTU BARANG, DAN PRANATA KOMPUTER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan