Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pencabutan Keppres 47-1997 Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/badan Usaha Milik Negara yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1998
TentangPENCABUTAN KEPPRES 47-1997 TENTANG PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan