Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Perubahan Keppres 21-1999 Tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawarataan Rakyat Ri Nomor X/mpr/1998 Berkaitan dengan Pemisahan yang Tegas Antar Fungsi Yudikatif dari Eksekutif

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun1999
TentangPERUBAHAN KEPPRES 21-1999 TENTANG TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAAN RAKYAT RI NOMOR X/MPR/1998 BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN YANG TEGAS ANTAR FUNGSI YUDIKATIF DARI EKSEKUTIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan