Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Perubahan Keppres 47-1971 Tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-barang yang Berasal dari Luar Negeri yang Akan Dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1982
TentangPERUBAHAN KEPPRES 47-1971 TENTANG PUNGUTAN RETRIBUSI TERHADAP BARANG-BARANG YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG AKAN DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA DARI DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan