Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun2023
TentangPENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan