Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun2011
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan