Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Peradilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1977
TentangTUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan