Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1992
TentangTUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 1992
Pejabat Pengundangan