Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 Tentang Penugasan Presiden Kepada Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor121
Tahun2000
TentangPENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan