Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2006
TentangKOMITE PENGARAH PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DI PULAU BATAM, PULAU BINTAN, DAN PULAU KARIMUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan