Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Penetapan Prop. Dati I Lampung dan Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah Asal dan Daerah Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1997
TentangPENETAPAN PROP. DATI I LAMPUNG DAN NUSA TENGGARA TIMUR SEBAGAI DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan