Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1983/1984

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1983
TentangBESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1983/1984
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan