Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Harga Jual Eceran dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1983
TentangHARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan