Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2005
TentangPENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan