Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh Wilayah Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2005
TentangPEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU ILEGAL DI KAWASAN HUTAN DAN PEREDARANNYA DI
SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan