Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Infrastruktur Istana Kepresidenan, Kebun Raya, dan Benda Cagar Budaya Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2009
TentangPENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR ISTANA KEPRESIDENAN, KEBUN RAYA, DAN BENDA CAGAR BUDAYA TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan