Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai untuk Rumah Tangga Sasaran

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2008
TentangPELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI UNTUK RUMAH TANGGA SASARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan