Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Penghapusan Kewajiban Memiliki Rekomendasi Instansi Teknis dalam Permohonan Persetujuan Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1998
TentangPENGHAPUSAN KEWAJIBAN MEMILIKI REKOMENDASI INSTANSI TEKNIS DALAM PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan