Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2009
TentangPENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan