Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2007
TentangPERCEPATAN REHABILITASI DAN REVITALISASI KAWASAN PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan