Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Penataran Pengawasan Melekat Bagi Pejabat Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1988
TentangPENATARAN PENGAWASAN MELEKAT BAGI PEJABAT REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan